REDAKSIFTV.COM, JEMBER – Aksi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali terungkap di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Seorang pelaku berhasil diamankan polisi setelah kedapatan memodifikasi mobil untuk menimbun BBM jenis Pertalite, yang kemudian dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Tipidter bersama Resmob Timur Satreskrim Polres Jember di wilayah Kecamatan Silo. Kasus tersebut terungkap berkat laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas pengisian BBM secara tidak wajar di salah satu SPBU.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial FS, warga Desa Sempolan. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit mobil Carry yang telah dimodifikasi. Di dalam kendaraan tersebut ditemukan delapan jerigen berisi Pertalite, masing-masing berkapasitas 30 liter.
Modus yang digunakan pelaku terbilang cukup canggih. Ia memanfaatkan mesin pompa air yang dipasang di dalam mobil untuk menyedot kembali BBM yang telah diisi, sehingga bisa melakukan pengisian berulang tanpa terdeteksi.
Pertalite yang telah dikumpulkan kemudian dijual kembali ke pengecer dengan harga lebih tinggi dari harga subsidi.
Kanit Pidter Satreskrim Polres Jember, IPDA Harry Sasono, menjelaskan bahwa pelaku memodifikasi kendaraan dengan memasang mesin khusus untuk menyedot BBM ke dalam jerigen.
“Untuk modusnya, pelaku memodifikasi mobil dengan menggunakan mesin Sanyu. Saat pengisian BBM jenis Pertalite, bahan bakar tersebut kemudian disedot kembali menggunakan mesin tersebut ke dalam jerigen yang sudah disiapkan di dalam mobil,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku selanjutnya menyetorkan BBM tersebut ke agen-agen yang telah bekerja sama, sebelum akhirnya dijual kembali ke masyarakat melalui pengecer atau penjual bensin eceran di pinggir jalan.
“Pelaku menjual Pertalite dengan harga sekitar Rp11.700 per liter kepada agen, kemudian oleh pengecer dijual lagi ke masyarakat dengan harga sekitar Rp12.000 per liter,” imbuhnya.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Reporter: Suyono
